Dalil seputar Tradisi Tasyakuran Haji
Laduni.ID, Jakarta - Di antara tradisi yang dilestarikan di masyarakat Muslim, khususnya di Indonesia adalah tradisi tasyakuran haji. Tradisi ini dilakukan sebagai wujud syukur kepada Allah SWT yang telah menganugerahkan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.
Tradisi ini biasanya dilakukan sebelum berangkat haji maupun setelah pulang dari ibadah haji. Di kalangan masyarakat Nahdliyin tradisi ini telah dilakukan turun temurun tanpa ada yang mengingkarinya. Tapi tidak jarang orang yang mempertanyakan tradisi ini. Mungkin bukan karena mengingkari, tapi lebih pada ketidaktahuan atau keingintahuan landasan atau dasar dalil yang menganjurkan.
Lalu, bagaimanakah pandangan hukum islam mengenai tradisi ini?
Terdapat sejumlah keterangan yang bisa menjadi dalil diperbolehkannya melaksanakan tasyakuran haji, atau bahkan justru dianjurkan dan disunnahkan.
Dalam istilah fiqih terdapat satu istilah yang bisa dianggap mirip dengan tradisi ini, yakni naqi’ah. Istilah ini merupakan suatau kebiasaan yang dilakukan untuk menyambut kedatangan seorang musafir. Terlebih lagi orang yang datang dari bepergian jauh seperti ibadah haji. Dalam praktiknya, naqi’ah bisa diadakan oleh musafir itu sendiri, maupun oleh masyarakat yang menyambutnya. Secara substansi naqi’ah ini sama halnya dengan walimah. Atau perayaan yang diadakan dengan menghidangkan makanan untuk jamuannya.
Memuat Komentar ...