Hukum Mewakilkan Ibadah Haji
Laduni.ID, Jakarta - Berangkat haji merupakan impian banyak orang muslim. Sebab, ibadah haji adalah termasuk rukun Islam yang kelima. Siapa yang bisa mendapatkan kesempatan berangkat, berarti telah sempurna melaksanakan kelima rukun Islam. Sempurna sudah keislamannya secara lahir.
Namun, tidak semua orang Islam mendapatkan kesempatan bisa berangkat haji. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Tidak hanya karena faktor finansial. Tetapi terkadang tidak jarang meski secara finansial mampu, tapi terkendala kondisi fisik, dikarenakan sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, lumpuh, atau pikun. Selain itu, dalam konteks regulasi haji di Indonesia, meniscayakan adanya antrian berangkat haji yang cukup lama karena banyaknya pendaftar jama’ah haji. Antrian berangkat haji yang cukup lama ini, terkadang ada yang umurnya tidak panjang, sampai ketika mendapatkan giliran akan berangkat haji, ajalnya keburu dicabut, sehingga tabungan haji yang sudah kadung ada, terpaksa harus digantikan oleh orang lain untuk mewakili. Lalu bagaimanakah alternatif mewakilkan ibadah haji kepada orang lain?
Pada dasarnya ibadah haji bisa diwakilkan kepada orang lain sebab beberapa alasan yang memang tidak memungkinkan untuk bisa melaksanakannya dengan sendiri. Keterangan ini bisa dilihat dalam kitab Fatawa Ar-Ramli karya Syihabuddin Ar-Ramli, juz 2, hlm. 93, Maktabah Syamilah;
Memuat Komentar ...