Niat Melaksanakan Haji dan Umroh untuk Orang Lain
Laduni.ID, Jakarta - Sebagaimana sudah diketahui bahwa mewakilkan ibadah haji itu diperbolehkan dengan alasan tertentu. Seperti orang yang tidak bisa melakukan ibadah haji dengan sendirinya, dikarenakan sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, lumpuh, atau pikun, maka ia boleh mewakilkan ibadah haji dan ihromnya kepada orang lain.
Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa orang yang mewakili haji (badal) orang lain harus berniat sebagaimana berikut;
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ عَنْ فُلَانٍ...
Keterangan ini telah dijelaskan oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Al-Masyhur dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, hlm. 116;
فَائِدَةٌ: اُسْتُؤْجِرَ لِلْحَجِّ عَنْ غَيْرِهِ فَقَالَ عِنْدَ تَلَفُّظِهِ بِالنِّيَّةِ: نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ عَنْ فُلَانٍ، فَإِنْ كَانَ قَلْبُهُ مُوَافِقًا لِلِسَانِهِ وَقَعَ لَهُ، وَإِلَّا فَالْعِبْرَةُ بِمَا فِي قَلْبِهِ، وَأَصْلُ الصِّيْغَةِ الصَّحِيْحَةِ أَنْ يَقُوْلَ: نَوَيْتُ الْحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لله تَعَالَى، اهـ فتاوى باسودان
Memuat Komentar ...