Nilai Memuliakan Perempuan dalam Islam
Laduni.ID, Jakarta - Sebelum kehadiran Islam, perempuan di kalangan masyarakat Arab Jahiliyyah sangat dipandang rendah. Mereka dianggap seperti sebuah barang. Mereka tidak mendapat jatah harta warisan dan tidak memiliki hak untuk mewariskan harta.
Selain itu, perempuan yang sudah menjadi istri boleh ditalak dengan tanpa ada batasnya dan boleh dipoligami dengan tanpa ada batasnya. Bahkan ketika suaminya meninggal dunia dan ia memiliki anak-anak dari istri lainnya, maka anak sulungnya berhak atas perempuan tersebut yang merupakan ibu tirinya.
Masa iddah bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya pun sangat lama sekali, yakni satu tahun sempurna. Perempuan itu harus memakai pakaian yang tidak layak, tinggal di ruangan yang pengap, tidak boleh berhias, memakai parfum, dan menyentuh air untuk bersuci. Ia juga tidak boleh memotong kukunya, memotong rambutnya, dan tampil di depan orang-orang. Maka, ketika ia selesai masa iddahnya, ia pun keluar dengan keadaan yang memprihatinkan. Kotor dan bau.
Tidak hanya itu, perempuan pada masa itu akan disetubuhi banyak pria. Ketika perempuan itu hamil dan melahirkan, maka ia pun bebas memilih laki-laki mana yang berhak menjadi ayah dari bayinya. Ada pula praktek yang disebut dengan nikah istibdha’. Yaitu seorang pria mengirimkan istrinya kepada kepala suku agar istrinya dapat memiliki anak yang bersifat baik. Nikah mut’ah atau kawin kontrak pun legal. Begitu juga dengan nikah
Memuat Komentar ...