Doa untuk Diri Sendiri dan Keturunan agar Ditetapkan dalam Mendirikan Shalat
Laduni.ID, Jakarta - Shalat fardhu lima waktu adalah bagian dari Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh semua orang Islam yang telah aqil baligh. Shalat fardhu tidak bisa digantikan oleh apapun dan siapapun, dalam keadaan bagaimanapun.
Sebagaimana tuntunan agama, jika seorang muslim tidak bisa melaksanakan shalat dengan berdiri, maka boleh melaksanakannya dengan duduk. Jika masih tidak bisa melaksanakan shalat dengan duduk, maka bisa dengan berbaring. Jika berbaringpun masih tidak bisa melaksanakan shalat, maka bisa dengan isyarat. Ketika isyarat pun tidak bisa dilakukan, maka tibalah saatnya menshalatkannya, sebab orang tersebut dipastikan telah berpulanng ke rahmatullah.
Shalat memang tidak bisa diwakilkan atau digantikan oleh apapun atau siapapun, tetapi Allah SWT memberikan rukhshoh (keringanan) berupa jama’ dan qashar. Shalat bisa dijama’ atau dipadukan, yakni melaksanakan dua shalat sekaligus dalam waktu yang bersamaan ketika melakukan bepergian. Lebih dari itu, jika telah menempuh batas tertentu diperbolehkannya melaksanakan qashar, yakni sekitar 83 KM, maka seseorang bisa melaksanakan shalat secara jama’ sekaligus qashar, artinya memadukan dan meringkas shalat, yang asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat saja dalam satu waktu. Misalnya shalat Dhuhur dengan Ashar di waktu Dhuhur atau di waktu Ashar, demikian pula Maghrib dengan Isya’.
Mengenai sebuah kewajiban, harus dipahami bahwa perintah Allah SWT tidak mungkin membebankan sesuatu kepada makhluknya, kecuali akan memberikan keringanan di dalamnya. Allah SWT berfirman:
Memuat Komentar ...