Berkampanye Capres dan Cawapres di Tanah Suci, Bagaimana Hukumnya?

 
Berkampanye Capres dan Cawapres di Tanah Suci, Bagaimana Hukumnya?

LADUNI.ID, Jakarta -  Salah satu pemandangan yang sengaja dipertontonkan sejumlah oknum jamaah umrah adalah mempublikasikan dukungan dan seruan politik untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di tanah suci.yang jadi pertanyaan apakah boleh membawa urusan politik selama di tanah suci dan selama masa melakukan manasik umrah? 

Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir, menggarisbawahi yang dimaksudkan dengan aktivitas politik tersebut adalah ajakan politik praktis untuk memenangkan salah satu calon atau merebut kursi kekuasaan. 

Menurut lembaga yang dinakhodai Syekh Syauqi Ibrahim al-‘Allam ini, aktivitas politik praktis selama berhaji atau berumrah dalam pengertian di atas sangat tidak diperbolehkan dalam kacamata agama. 

Beberapa alasan haramnya membawa politik praktis selama di tanah suci, Makkah dan Madinah terutama saat umrah dan haji adalah sebagai berikut: 

    “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN