Buletin Jumat Laduni.ID Edisi 65: Islam dan Pembelaan Terhadap Buruh
Buletin Jumat Laduni.ID resmi untuk dicetak jarak jauh
Laduni.ID, Jakarta - Fenomena buruh sedikit banyak telah menyedot perhatian umat manusia sejak terjadinya revolusi industri di Eropa pada abad XV yang memaksa manusia untuk bekerja di pabrik-pabrik, lahan tambang, perkebunan dan lain-lain. Revolusi industri yang diklaim sejarawan sebagai tonggak kebangkitan Eropa setelah sejak berabad-abad lamanya tenggelam dalam masa kegelapan, melahirkan fenomena-fenomena baru di tengah masyarakat. Di antaranya, muncul kelas pemodal (kaum borjuis) yang mengorganisasi dan 'mengeksploitir' buruh untuk bekerja pada pabrik-pabrik mereka. Pada sisi lain, sistem feodalistik ini melahirkan kelompok masyarakat miskin, kelas pekerja (kaum proletar), yang menjadi budak bagi para pemodal. Mereka diperas tenaganya secara paksa.
Di dalam Islam, problem perburuhan diatur oleh hukum-hukum kontrak kerja (ijarah). Secara definisi, ijarah adalah transaksi atas jasa/manfaat tertentu dengan suatu konpensasi atau upah. Syarat tercapainya transaksi ijarah tersebut adalah kelayakan dari orang-orang yang melakukan aqad, yaitu penyewa tenaga atau majikan dengan orang yang dikontrak atau pemberi jasa/tenaga. Kelayakan tersebut meliputi: kerelaan (ridha) dua orang yang bertransaksi, berakal dan mumayyiz dan jelas upah dan manfaat yang akan di dapatnya.
Memuat Komentar ...