Menerima Harta dari Ahli Maksiat Bolehkah?
Laduni.ID, Jakarta - Terkadang kita galau jika menghadapi uangnya orang fasik. Misalkan ada orang biasa zina, biasa mabuk, atau bahkan judi. Lalu ketika sadar, mereka memberikan uang kepada kita, atau bahkan ke kyai. Ini terkadang menimbulkan kegalauan apakah uangnya diterima atau tidak.
Ada dua hal, jika ditolak maka uang ini nanti akan digunakan dia maksiat lagi. Tetapi jika diterima lalu uangnya dikonsumsi sendiri untuk makan maka nanti takut ketularan fasik dan ini tidak diperbolehkan. Sehingga jalan keluar yang baik menurut Gus Baha adalah diterima saja, lalu kita berikan kepada fakir miskin, atau masjid atau fasilitas umum lainnya yang bermanfaat. Jika dimakan fakir miskin maka diperbolehkan karena darurat. Jika tidak diterima atau dikembalikan kepada orang yang fasik tadi maka khawatirnya digunakan kepada hal haram yang malah menyebabkan dosa.
Dulu KH. Nursalim pernah bercerita kepada Gus Baha, jika kita ingin alim maka yang masuk ke perut anak isteri adalah hendaknya harta kita sendiri sebagai kepala keluarga. Ketika ada uang pemberian dari siapapun tunggulah sampai lesu muthor atau sangat lemas yang darurat. Karena ketika kita sudah dalam keadaan sangat lemas yang darurat atau terpaksa, maka hal haram pun bisa jadi halal.
Kendalanya, di zaman sekarang setelah makan itu nambah lagi. Maka hal ini bisa diharamkan ketika sumber dana yang dimakan adalah syubhat lalu makannya malah nambah lagi. Sangat tidak dibenarkan dalam syariat.
Memuat Komentar ...