Buletin Jumat Laduni.ID Edisi 69: Memberantas Budaya Suap Menyuap
Buletin Jumat Laduni.ID resmi untuk dicetak jarak jauh
Laduni.ID, Jakarta - Korupsi dalam bentuk menerima hadiah bagi para pejabat telah lama terjadi sejak masa Nabi s.a.w. Perbuatan ini dilarang keras oleh Rasulullah s.a.w., bahkan dianggap sebagai penyalahgunaan kedudukan yang sangat bertolak-belakang dengan nilai-nilai agama Islam. Di hari kiamat nanti, orang-orang yang melakukan tindakan ini akan memikul hadiah tersebut di atas pundaknya. Nabi s.a.w. sendiri mengetahui hal itu ketika ada seorang pejabat yang ditugasi untuk mengumpulkan harta zakat, menerima beberapa pemberian dari masyarakat saat bertugas.
Pada umumnya, penyakit kronis di atas hanya menimpa pada orang-orang yang tidak menghayati ajaran agamanya. Mereka shalat, zakat, puasa, dan berangkat haji, tetapi hati mereka tetap jauh dari mengingat Allah sehingga melupakan tujuan hidup yang sebenarnya. Dengan demikian, mereka terlena dengan bergelimang harta, demi mengejar kebahagiaan duniawi dengan mengumpulkan kekayaan di dunia yang fana ini.
Secara etimologi, kata hadiah berasal dari bahasa Arab; hada-yahdi-hadiyyah, yang berarti kumpulan atau himpunan (Al-Jauhari dalam Kamusnya al-Shihah). Sedangkan hadiah secara terminologi adalah sejumlah harta yang diberikan seseorang pada orang lain tanpa ada syarat (perjanjian) di dalamnya. Hadiah juga bisa diartikan sebagai pemberian sejumlah harta tanpa dimulai dengan adanya permintaan, atau tanpa adanya perjanjian untuk memberikan pertolongan.
Memuat Komentar ...