Teori Interogasi Nabi Sulaiman yang Mengilhami Keadilan dalam Memutuskan Perkara Hukum di Zaman Modern
Laduni.ID, Jakarta - Allah SWT berfirman:
وَدَاوٗدَ وَسُلَيْمٰنَ اِذْ يَحْكُمٰنِ فِى الْحَرْثِ اِذْ نَفَشَتْ فِيْهِ غَنَمُ الْقَوْمِۚ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شٰهِدِيْنَ ۖ
“Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai ladang, karena (ladang itu) dirusak oleh kambing-kambing milik kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu.” (QS. Al-Anbiya’: 78)
فَفَهَّمْنٰهَا سُلَيْمٰنَۚ وَكُلًّا اٰتَيْنَا حُكْمًا وَّعِلْمًاۖ وَّسَخَّرْنَا مَعَ دَاوٗدَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَۗ وَكُنَّا فٰعِلِيْنَ
“Maka Kami memberikan pengertian kepada Sulaiman (tentang hukum yang lebih tepat); dan kepada masing-masing Kami berikan hikmah dan ilmu, dan Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. Dan Kamilah yang melakukannya.” (QS. Al-Anbiya’: 79)
Dalam Surat Al-Anbiya ayat 78 di atas menjadi bukti kecerdikan Nabi Sulaiman yang dapat melampaui Nabi Daud dalam merumuskan sebuah masalah yang terjadi pada lingkungannya. Penafsiran terkait dengan hal tersebut berasal dari riwayat Ibnu Abbas yang kemudian dikutip oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Hal ini berawal pada suatu malam ditemukan sekelompok domba yang merusak tanaman milik seorang petani, kemudian terjadilah sengketa yang agak panas antara si pemilik domba dengan si pemilik tanaman padi. Perdebatan tersebut kemudian dibawa kepada Nabi Daud untuk mendapat peradilan.
Memuat Komentar ...