Buletin Jumat Laduni.ID Edisi 80: Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar
Buletin Jumat Laduni.ID resmi untuk dicetak jarak jauh
Laduni.ID, Jakarta- Ma’ruf artinya al-khair atau kebajikan (al-Munawir:1984:989), yaitu suatu perbuatan atau nilai tertentu dalam masyarakat yang dipandang baik oleh manusia dan diridhai Allah s.w.t.. Perbuatan yang ma’ruf terkadang berbentuk suatu kewajiban dan terkadang pula hanya sebagai suatu kesunnahan. Perbuatan ma’ruf yang wajib misalnya, mendirikan dan memelihara ibadah shalat, puasa Ramadhan, zakat, haji dan lain sebagainya. Sedangkan perbuatan ma’ruf yang sunnah misalnya, melakukan ibadah-ibadah sunnah, memberikan dana-dana sosial, menolong kecelakaan, mendirikan yayasan pendidikan, panti asuhan, dan sebagainya.
Sedangkan munkar adalah al-amr al-qabih atau perkara yang keji (al-Munawir:1984:1561), yaitu segala macam perbuatan yang dipandang kurang atau tidak baik menurut manusia dan tidak dibenarkan oleh Sang Pencipta. Misalnya, meninggalkan ibadah wajib, membuat bid’ah dalam syariat, melakukan pembunuhan, menganiaya, perzinaan, perjudian, korupsi, kolusi, mabuk-mabukan, dan lain sebagainya. Dari dua kategori ini, (ma’ruf dan munkar), amal dan perbuatan manusia dikelompokkan. Semua perbuatan yang ma’ruf balasannya adalah pahala dan surga. Sedangkan segala bentuk kemungkaran akan mengakibatkan dosa dan neraka. Demikianlah Allah s.w.t. membentangkan keduanya di hadapan kita, agar kita memilih mana yang terbaik bagi kita untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Atau sebaliknya yang buruk serta tercela yang mencampakkan manusia pada kehinaan dan kenistaan.
Memuat Komentar ...