Ketika Poligami Menjadi "Bencana" di Era Modern

 
Ketika Poligami Menjadi
Sumber Gambar: gettyimages.co.uk, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam buku Nida’ li Al-Jins Al-Lathif, M. Rasyid Ridha menjelaskan, saat Nabi Muhammad SAW diutus sebagai rasul dan penutup para nabi, salah satu misi dalam syariatnya adalah untuk mengharamkan zina dan segala bentuk hubungan seksual dan semacamnya tanpa ada ikatan pernikahan, juga termasuk menghilangkan anggapan yang menyatakan bahwa kaum perempuan itu tak ada bedanya dengan benda atau binatang peliharaan. 

Di sisi lain, dalam syariat Islam, nabi tidak secara mutlak mengharamkan poligami dan tidak pula membiarkan kaum laki-laki melakukannya tanpa batas, juga melarangnya bertindak zalim kepada kaum wanita. Islam membatasinya dalam jumlah yang dapat tetap menjaga kemaslahatan keturunan dan stabilitas sosial.

Islam tetap membenarkan praktik poligami sepanjang tidak lebih dari empat orang istri, ditambah dengan beberapa syarat lain berupa memberikan nafkah dan bersikap adil di antara istri-istrinya itu. Hal itu bertujuan untuk mencegah adanya sikap zalim terhadap kaum wanita, yang mana hal demikian dilakukan sebatas kemampuan. 

Pada akhirnya, poligami tetap dipraktikkan oleh para pemeluk Islam yang tidak membatasinya hanya pada beristri satu orang. Praktik tersebut berlandaskan keterangan yang tercatat dalam ayat berikut ini:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN