Dua WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia
LADUNI.ID,INTERNASIONAL - Siti Nurhidayah dan Mattari dipulangkan ke keluarga mereka di Indonesia setelah dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia. Mereka adalah dua dari lebih dari seratus WNI yang terancam hukuman mati.
Siti Nurhidayah, WNI asal Brebes, Jawa Tengah, ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guang Zhou dan dinyatakan terbukti membawa narkotika jenis shabu.
Namun Tim Perlindungan WNI yakin bahwa Siti adalah korban penipuan. Dan dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang menguatkan hal itu. Diapun dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.
Sementara itu Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di proyek konstruksi tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia, karena dituduh membunuh seorang warga Bangladesh yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja.
Setelah pengacara yang disediakan KBRI berhasil meyakinkan bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam pun membebaskan Mattari dari semua tuduhan pada 2 November 2018.
“Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap dua kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap”, ujar Lalu Muhamad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, dalam pernyataan persnya.
“Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin.”
Memuat Komentar ...