Bolehkah Telur dari dalam Bangkai Ayam, Dikonsumsi?

 
Bolehkah Telur dari dalam Bangkai Ayam, Dikonsumsi?

LADUNI.id - Ternak hewan merupakan salah satu mata pencarian bagi sebagian orang. Dengan menernak hewan, mereka mendapatkan berbagai macam rezeki yang dapat menjamin keberlangsungan hidup yang mereka jalani.

Sebagian dari jenis ternak hewan yang cukup banyak ditekuni oleh masyarakat adalah ternak hewan unggas, khususnya adalah ayam. Ternak ayam menjadi pilihan sebagian masyarakat, karena cukup menjanjikan untuk dijadikan sebagai objek mata pencarian. Mulai dari ternak ayam potong, sampai ayam petelur. Khusus dalam ternak ayam petelur ini, sering terjadi berbagai problem yang dialami oleh para peternak, salah satunya adalah terkait status telur di dalam ayam yang sudah mati tanpa disembelih secara syar’i. Masihkah telur tersebut halal dikonsumsi, mengingat induknya telah menjadi bangkai?

Dalam menyikapi status telur tersebut, ulama berbeda pendapat dalam tiga pandangan. Pertama, status telur tersebut dihukumi bisa disucikan dan dapat dikonsumsi ketika kondisi telur sudah mengeras, berbeda halnya ketika kondisi telur masih lentur dan permukaan telur belum berwujud kulit telur seperti yang biasa kita lihat, maka telur tersebut dihukumi najis dan tidak dapat dikonsumsi. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama. 

Kedua, status telur yang berada dalam induk yang menjadi bangkai adalah suci secara mutlak, baik kondisi permukaan telur sudah mengeras maupun belum mengeras. Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa antara telur dan hewan merupakan wujud yang berbeda, sehingga status telur tidak bisa disamakan dengan induknya yang dihukumi najis karena sudah menjadi bangkai. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN