Filipina Turunkan Usia Kriminal Anak Jadi Sembilan

 
Filipina Turunkan Usia Kriminal Anak Jadi Sembilan

 

LADUNI.ID,INTERNASIONAL - Parlemen Filipina telah meloloskan rancangan undang-undang untuk menurunkan usia minimun seorang terdakwa pidana dari semula 15 tahun menjadi sembilan tahun.

Komite Majelis Peradilan menyetujui rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesejahteraan Remaja melalui pemungutan suara dengan perbandingan 9-1 pada Senin (21/1/2019).

Dalam pertemuan tertutup selama sekitar satu jam dengan pembicara Gloria Macapagal-Arroyo, yang berkomitmen untuk mendorong lolosnya rancangan undang-undang yang "mendukung" permintaan dari Presiden Rodrigo Duterte.

Presiden Duterte, pada satu kesempatan sempat menyampaikan bahwa usia minimum untuk seseorang didakwa di peradilan harus diturunkan, tanpa menyebut usia tertentu.

"Itu menjadi panggilan terhadap Kongres, karena Kongres lah yang akan membuat undang-undang. Presiden tidak secara khusus menyebutkan usia sembilan tahun. Hanya menurunkan saja."

"Kami tidak mempertanyakan kebijaksanaan anggota parlemen. Ini merupakan keputusan mereka," kata juru bicara kepresidenan, Salvador Panelo, Senin (21/1/2019), seperti dikutip Manila Bulletin.

Panelo menambahkan, dengan perkembangan teknologi saat ini, seorang anak berusia sembilan tahun sudah dapat memahami seperti halnya anak usia 12-15 tahun.

"Dari sudut pandang presiden, hukum saat ini telah dimanfaatkan pelaku kriminal untuk memanfaatkan anak-anak."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN