Mengingat Kembali 9 Pedoman Politik Warga NU

 
Mengingat Kembali 9 Pedoman Politik Warga NU
Sumber Gambar: pilar.id, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Setiap menjelang Pemilu, kontestasi politik semakin ramai dibahasa di dalam berbagai forum. Para politikus yang mencalonkan diri untuk menjadi perwakilan rakyat atau menjadi pemimpin negeri semakin massif melakukan kampanye yang dimaksudkan untuk menarik minat masyarakt memilih dirinya. Lembaga survey juga mulai gencar melakukan simulasi riset penggalangan suara terkait elektabilitas para calon pemimpin, khususnya untuk calon presiden dan wakil presiden.

Keadaan tersebut tidak bisa dibendung karena memang Indonesia merupakan negara demokrasi yang tidak boleh membungkam kegiatan politik yang dilakukan oleh warga negara secara legal. Tetapi, bagaimanapun itu berlangsung, kegiatan politik juga tidak dibiarkan menabrak peraturan-peraturan konstitusional, misalnya melakukan black campaign terhadap lawan politik, praktik money politic yang dimaksudkan untuk membeli suara rakyat, dll.

Adalah fakta, bahwa sebagai Ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama menjadi salah satu sasaran utama para calon pemimpin untuk mendekatinya. Para calon pemimpin sering kali tampak memobilisasi warga Ormas, khususnya NU untuk kepentingan memperoleh suara pemilih yang signifikan. Tetapi perlu dicatat bahwa secara struktural di dalam kepengurusan NU ada penegasan tidak diperbolehkan untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik dan mendukung calon pemimpin atau calon presiden tertentu. Meski demikian, bukan berarti secara pribadi pengurus NU maupun warganya tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik tersebut. Hal ini merupakan hak yang tidak bisa dihalangi, namun secara tegas tidak boleh menggunakan atribut kepengurusan NU dalam mengikuti kegiatkan kampanye.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN