Penetapan Awal Bulan Ramadhan dan Syawal dalam Pandangan KH. Ali Maksum
Laduni.ID, Jakarta - Sering kali terjadi perbedaan pendapat dalam penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Perbedaan ini tidak lain disebabkan oleh metodologi yang dipakai dalam menentukan awal bulan tersebut.
Secara umum ada dua metode yang dipakai dalam hal itu, yakni metodi hisab (penghitungan) dan ru’yatul hilal (melihat hilal). Tidak jarang kedua metode tersebut menghasilkan satu kesimpulan yang berbeda, tetapi juga sering menghasilkan kesimpulan yang sama. Ketika terjadi perbedaan itulah, maka biasanya para ulama di Indonesia mengambil jalan tengah dalam menetapkannya, dengan diadakannya Sidang Itsbat yang difasilitasi langsung oleh negara melalui Kementerian Agama. Tapi bagaimanapun hasilnya, perbedaan pendapat itu dipandang biasa dan tidak perlu diperselisihkan sampai menimbulkan perpecahaan.
Dalam tulisan ini perlu kiranya memaparkan secara utuh pandangan menarik dari KH. Ali Maksum Krapyak mengenai penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal sebagaimana terdapat di dalam kitabnya yang berjudul Hujjatu Ahlissunnuah wal Jama’ah.
***
Memuat Komentar ...