Memperhatikan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Laduni.ID, Jakarta - Membayar zakat merupakan ibadah tersendiri, tetapi Zakat Fitrah tidak mungkin dilepaskan hubungannya dengan Ramadhan. selain berhubungan dengan waktu pelaksanaan juga mengenai fungsi Zakat Fitrah itu sendiri yang merupakan penyempurna puasa. Jika puasa kita berempati akan kelaparan dan kehausan, maka Zakat Fitrah merupakan langkah nyata kepedulian sosial.
Zakat Fitrah berlaku (diwajibkan) kepada semua orang baik laki-laki maupun perempuan, dewasa, tua maupun masih kecil. Bahkan juga bayi yang baru lahir. Zakat Fitrah berlaku bagi setiap pribadi yang berkesempatan menemui Ramadhan dan Idul Fitri. Selagi mempunyai kelebihan dari yang dibutuhkan dirinya beserta orang yang ditanggung nafkahnya.
Keterangan tersebut sebagaimana terdapat dalam Riwayat Hadis berikut:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اَلْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ، مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ
Memuat Komentar ...