Menyimak Pandangan Syaikh Ali Jum’ah dalam Menakar Hukum Bank yang Dikaitkan dengan Riba

 
Menyimak Pandangan Syaikh Ali Jum’ah dalam Menakar Hukum Bank yang Dikaitkan dengan Riba
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Sebagian kalangan menganggap bahwa bunga bank itu riba sehingga berinteraksi dengan bank sama dengan berinteraksi dengan riba. Namun, penjelasan berbeda dikemukakan oleh Syaikh Ali Jum’ah, Mufti Negara Mesir. Beliau berpendapat bahwa bank itu bukan riba sehingga tidak ada larangan untuk berinteraksi dengan bank.

Dalam sebuah program wawancara yang bertajuk “Mafahim Ifta’iyah” (Pendalaman-Pendalaman Fatwa), beliau menjelaskan secara terperinci mengapa bank tidak bisa disebut riba.

Syaikh Ali Jum’ah mengawali penjelasannya, bahwa fatwa itu menurut peristiwanya secara spesifik; jika peristiwanya telah berubah, maka fatwa tersebut tidak lagi relevan. Beliau juga menjelaskan bahwa seorang mufti (pemberi fatwa) harus benar-benar mendalami dan menguasai persoalan yang sedang dimintakan fatwa. Ketidakpahaman terhadap suatu persoalan, menjadikan fatwa cenderung berpotensi tidak benar atau tidak sesuai dengan hukum Islam.

Syaikh Ali Jum’ah kemudian menjelaskan, tidak bisa dipungkiri memang dahulu terdapat fatwa bahwa bunga bank itu termasuk riba dengan asumsi bahwa uang yang beredar di masyarakat masih berpatokan pada emas. Namun, itu telah berubah. Uang yang beredar, terutama lewat bank, tidak lagi berpatokan pada emas, tapi memiliki sistem sendiri yang diatur dan diawasi oleh Bank Central. Dengan demikian, fatwa mengenai bank tersebut cenderung tidak lagi relevan sekarang ini.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN