Pernyataan Resmi PBNU Terkait Hasil Pemilu 2024

 
Pernyataan Resmi PBNU Terkait Hasil Pemilu 2024
Sumber Gambar: Istimewa, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Pemilu telah usai dilaksanakan. Pemenang dalam Pilpres juga telah ditentukan melalui keputusan MK setelah mendalami gugatan-gugatan pasangan yang tidak menerima hasil pemilu yang dirasa merugikan dan ada kecurangan.

Keputusan MK yang ditetapkan pada Senin (22/4/2024) bersifat mengikat, harus diterima dan dihormati oleh semua pihak.

Setelah keputusan tersebut ditetapkan, melalui siaran media, baik pasangan nomor 01 (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar), 02 (Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka), dan 03 (Ganjar Pranowo dan Mahfudz MD), semuanya telah menerima keputusan yang telah ditetapkan, meski ada sejumlah pihak yang merasa masih tidak menerimanya.

Dengan demikian, sebagaimana informasi di berbagai media dinyatakan oleh MK bahwa pemenang dalam Pilpres adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sehubungan dengan hal itu, sebagai ormas terbesar di Indonesia, NU turut serta dalam menanggapi hasil keputusan tersebut melalui siaran pers resmi PBNU. Dalam draft resmi yang tersebar dengan judul “Siaran Pers Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Terkait Hasil Pemilu 2024” dengan nomor 1726/PB.01/A.II.11.08/99/04/2024, dinyatakan berikut ini:

Sehubungan dengan selesainya tahapan pemungutan suara dan penghitungan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan telah dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Senin (22/04/2024) hari ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN