Sejarah Disyariatkannya Ibadah Haji
Laduni.ID, Jakarta - Setiap menjelang memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam banyak yang bersiap melaksanakan ibadah haji. Tetapi memang tidak semua umat Islam bisa melakukannya, karena itu pula ibadah ini meski merupakan Rukun Islam, tetapi hanya diwajibkan bagi yang mampu.
Mengenai dalil diwajibkannya tersebut, Allah SWT berfirman:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali ‘Imran: 97)
Kewajiban melaksanakan ibadah haji ini juga dijelaskan di dalam sebuah Hadis. Rasulullah SAW bersabda:
أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا
“Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji.” (HR. Muslim)
Sebagaimana ditegaskan di atas, bahwa ibadah haji ke Baitullah (Makkah) adalah salah satu pilar Islam yang harus dilakukan oleh semua orang yang beragama Islam. Bahkan, jauh sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW, ibadah haji, yang merupakan rukun kelima Islam, telah dilakukan. Beberapa abad sebelum Makkah menjadi pusat Islam dan tempat kelahiran Baginda Nabi Muhammad, para nabi lainnya juga telah melaksanakan haji di kota ini.
Memuat Komentar ...