Tahun 661-750 M: Benarkah Jizyah sebagai Bentuk Diskriminasi terhadap Nonmuslim?

 
Tahun 661-750 M: Benarkah Jizyah sebagai Bentuk Diskriminasi terhadap Nonmuslim?
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam berkembangnya Islam di Abad ke-7 rata-rata dilakukan dengan cara ekspansi ke wilayah-wilayah lain. Dalam setiap ekspansi kita sering kali mendengar bahwa Islam memberikan 3 pilihan kepada orang-orang di wilayah itu. Pertama, memeluk agama Islam dan tunduk di bawah kekuasaannya. Kedua, tetap memeluk agama yang dipercaya, tetapi membayar Jizyah. Ketiga, diperangi.

Dari ketiga pilihan itu, pilihan kedua merupakan sesuatu yang perlu kita bahas. Apa itu Jizyah? Memang betapa pentingnya Jizyah ini?

Dalam Islam, Jizyah merupakan pajak yang dikenakan kepada orang nonmuslim yang tinggal di wilayah kekuasaan Islam. Kenapa hanya orang nonmuslim? Karena orang Muslim sendiri sudah dikenakan kewajiban membayar zakat yang harus dibayarkan kepada orang-orang dhu’afa; fakir, miskin, dan lain-lain.

Jizyah sendiri merupakan bantuan finansial yang diberikan kepada pemerintahan Islam sebagai bentuk pengakuan, lebih gampangnya bisa disebut pajak. Jizyah ini nantinya digunakan juga untuk membangun fasilitas dan keamanan bagi orang Muslim maupun nonmuslim.

Pada mulanya, jumlah jizyah tidak ditetapkan secara tetap dan seragam. Besaran jizyah dapat bervariasi berdasarkan kondisi ekonomi dan keuangan negara, serta kemampuan finansial non-muslim yang membayarnya. Jizyah sering kali diberlakukan secara proporsional, dengan besaran pajak ditentukan oleh kemampuan ekonomi individu atau keluarga yang wajib membayar.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN