Dampak Buruk dan Hukum Hubungan Selingkuh
Laduni.ID, Jakarta - Perkembangan teknologi yang semakin maju, tidak jarang diiringi dengan munculnya hal-hal-hal negatif. Tapi tentu dalam hal ini juga tidak bisa dipungkiri adanya berbagai hal-hal positif yang dapat dimanfaatkan. Karena itu, kematangan mental dan sikap yang bijak harus selalu dijaga dalam menyelaraskan diri dengan laju perkembangan zaman yang tak terkendalikan.
Ketika kemudahan informasi yang semakin masif tak bisa dibendung ini terus bergulir tanpa diiringi dengan kematangan mental dan sikap yang bijak, maka tentu hal-hal negatif akan lebih mendominasi terjadi. Misalnya, adanya media sosial yang memudahkan orang untuk saling mengenal dan berkomunikasi, justru disalahgunakan untuk menjalin hubungan perselingkuhan. Tapi pada dasarnya, kasus hubungan selingkuh itu sejak dulu telah ada, namun seiring perkembangan zaman, kasus ini semakin masif dan seakan menjadi tren yang diwajarkan. Apalagi jika hal ini didudukkan dalam konteks masyarakat “modern” yang hidup di kota. Tapi apa pun dan bagaimana pun alasannya, hal ini tidak bisa dibenarkan.
Dalam perspektif Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang harus dijaga kehormatannya. Karena itu, hubungan perselingkuhan adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam. Perselingkuhan tidak hanya merusak hubungan suami-istri tetapi juga membawa dampak buruk yang luas bagi individu dan masyarakat.
Namun di sini harus dipahami, bahwa perselingkuhan dalam Islam diartikan sebagai hubungan cinta atau seksual yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya. Hal ini di dalam Al-Qur’an disebut dengan perbuatan zina dan merupakan pelanggaran serius terhadap janji pernikahan yang telah disepakati di hadapan Allah.
Memuat Komentar ...