Menyikapi Maraknya Judi Online dari Sudut Pandang Sosial dan Agama Islam
Laduni.ID, Jakarta - Judi merupakan perbuatan yang dilarang oleh Islam. Persis sebagaimana khamer, judi juga telah dilarang secara tegas tanpa ada toleransi. Dalam bahasa fiqih, secar mujma’ ‘alaih yakni semua ulama sepakat bahwa judi dihukumi haram. Hal ini berdasarkan keterangan Al-Qur’an di dalam Surat Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا.
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’”
Mungkin ada yang berpikir di dalam ayat ini khamer dan judi disebut ada manfaatnya. Tetapi hal ini tidak bisa dijadikan landasan untuk berkelit mendapatkan toleransi, sebab ditegaskan juga di dalam ayat tersebut bahwa dosa keduanya lebih besar daripada manfaat yang ada.
Lalu ditegaskan keharamannya di dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ.
Memuat Komentar ...