Mengingat Kembali Perhatian NU terhadap Isu Lingkungan

 
Mengingat Kembali Perhatian NU terhadap Isu Lingkungan
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Belakangan isu kerusakan lingkungan semakin santer dibicarakan. Banyak aktivis lingkungan yang bersuara lantang kepada para instansi yang terkait dengan adanya pengerusakan lingkungan, baik swasta maupun pemerintah. Hal ini tidak bisa terlepas dari adanya climate change yang melanda dunia. Kehidupan dianggap semakin tidak sehat dan mengancam eksistensi keberlangsungan hidup.

Dalam membicarakan masalah lingkungan, kita bisa mengingat bahwa sejak dulu NU mempunyai kepedulian terhadap isu ini. Pada Muktamar ke-29 di Cipasung, pada tahun 1994, diputuskan bahwa pencemaran lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dlarar (kerusakan), maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat). Hasil dari muktamar ini menunjukkan bukti keteguhan NU yang berani lantang berjihad menjaga lingkungan hidup. Keputusan Muktamar ini bukan saja menetapkan hukum haram, tetapi juga mengategorikan sebagai kriminal, alias masuk juga dalam ranah hukum positif. Dengan begitu, merusak lingkungan bukan saja mendapatkan stempel "haram" dari agama, tetapi harus mendapatkan "hukuman" yang setimpal dari negara.

Tidak berhenti di sini, NU kembali menyuarakan isu lingkungan pada tahun 2007 dengan mengadakan halaqoh (pertemuan) Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (GNKL PBNU) di Jakarta. Sebagaimana dilansir dari nu.or.id, halaqoh yang dilaksanakan pada tanggal 20-23 Juli 2007 ini menghasilkan satu keputusan yang bersifat rekomendasi dan taushiyah, sebagai berikut ini:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN