Menyoal Tafsir BPIP terhadap “Bhinneka Tunggal Eka” yang Digunakan sebagai Dasar Pelarangan Memakai Jilbab bagi Paskibraka

 
Menyoal Tafsir BPIP terhadap “Bhinneka Tunggal Eka” yang Digunakan sebagai Dasar Pelarangan Memakai Jilbab bagi Paskibraka
Sumber Gambar: presidenri.go.id, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Bhinneka Tunggal Eka, semboyan nasional Indonesia yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu jua,” sering kali dijadikan dasar untuk mempromosikan persatuan dan toleransi di tengah keberagaman. Namun, baru-baru ini, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memicu kontroversi dengan menggunakan tafsir Bhinneka Tunggal Eka sebagai dalih pelarangan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.

Keputusan tersebut mengundang kritik luas dari berbagai kalangan yang melihatnya sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama.

Kritik keras disampaikan oleh Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI). Sebagaimana dilansir dari detik.com, Ketua Umum PP. PPI Gousta Feriza menyatakan bahwa penggunaan jilbab tidak akan mengganggu para petugas saat menjalankan tugasnya. Ia menyebut adanya polemik ini justru akan mencederai kebhinnekaan dari bangsa Indonesia juga melanggar nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Senada dengan kritik keras yang disampaikan di atas, sebagaimana dilansir dari mui.or.id, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. M. Cholil Nafis, juga menyatakan bahwa pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah tahun ini sebagai bentuk kebijakan yang tidak Pancasilais. Ia menegaskan, jika tidak ada kebebasan dalam berjilbab, maka sebaiknya para peserta Muslimah tersebut pulang saja.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN