Bab VIII: Terjemah Kitab Adabul Alim wal Muta'alim tentang Akhlak Pelajar terhadap Buku yang Dipelajari

 
Bab VIII: Terjemah Kitab Adabul Alim wal Muta'alim tentang Akhlak Pelajar terhadap Buku yang Dipelajari
Sumber Gambar: Tim Laduni.ID, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Bab ini mencakup Iima pembahasan akhlak, yaitu:

Pertama, hendaknya seorang pelajar sebisa mungkin mempunyai buku pelajaran yang dibutuhkan, baik dengan cara membeli, menyewa, ataupun meminjam. Demikian ini karena buku pelajaran adalah alat untuk mendapatkan ilmu. Namun dengan memiliki buku, bukan berarti ilmu sudah didapat dan dengan mempunyai beragam referensi tidak berarti itu sebanding dengan kualitas pemahaman yang dicapai, sebagaimana banyak yang terjadi pada pelajar pada zaman ini. Sungguh indah syair sebagian ulama yang mengatakan:

Maka segudang buku yang kau kumpulkan tak ada gunanya - Apabila kamu tidak bisa hafal dan faham

Sementara ilmumu tertinggal di rumah - Apakah kamu membicarakan  kebodohan pada suatu majlis

Dan jika memungkinkan dalam memperolehnya dengan cara membeli maka tak perlu repot-repot menyalinnya. Dan tidak sebaiknya menyibukkan diri sendiri dengan menyalin buku-buku tersebut kecuali hanya karena ada sesuatu yang menyebabkan kesulitan dalam memperolehnya, juga karena tidak adanya financial dan upah untuk menyalinnya.

Dan janganlah hanya memperhatikan dalam bersungguh-sungguh memperbaiki khot (tulisan) kitab tersebut. Dan juga janganlah meminjam bila memungkinkan untuk membeli atau menyewanya.

Kedua, jika seorang pelajar tidak berkeberatan, dianjurkan untuk meminjamkan bukunya kepada temannya yang dianggap tidak akan mencederai akad pinjaman. Seyogyanya, peminjam berterima kasih kepada pemilik buku atas pinjaman tersebut. Tidak diperkenankan menahan buku pinjaman di sisinya terlalu lama, bila sudah tidak perlu lagi dia harus mengembalikan buku kepada pemiliknya secepat mungkin ketika keperluannya sudah selesai, tidak boleh melakukan perbaikan tulisan tanpa izin pemiliknya, tidak memberi catatan pinggir, tidak menuliskan sesuatu pada bagian kosong lembaran-lembaran depan dan belakang kitab kecuali yakin kalau pemiliknya rela akan hal itu, tidak boleh membuat buku jadi hitam, tidak meminjamkan dan menitipkan kepada orang lain bila tidak ada perlunya, tidak menyalin tulisan dari buku tersebut tanpa izin dari pemiliknya, dan jika dia mau menyalin atas izin dari pemiliknya maka ketika menulis salinan jangan sampai buku tulis diletakkan di atas buku yang akan disalin atau menindih tulisannya, dan jangan menaruh wadah tinta di atas buku yang akan disalin.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN