Keharaman Minuman Keras (Khamr) dan Bahaya yang Ditimbulkannya

 
Keharaman Minuman Keras (Khamr) dan Bahaya yang Ditimbulkannya
Sumber Gambar: npr.org, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Islam mengajarkan hal-hal baik yang tentu semuanya bermanfaat bagi pemeluknya. Sedangkan segala perkara yang merusak itu diharamkan atau dilarang. Bahkan, haram tersebut tidak hanya karena merusak atau merugikan bagi orang lain, tetapi juga dilarang membahayakan dirinya sendiri.  Hal ini sebagaimana ketentuan yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam Hadis berikut:

لا ضَررَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Hakim)

Di sini harus dipahami, Islam mengajarkan bahwa semua perbuatan yang menimbulkan bahaya, baik terhadap diri sendiri atau orang lain, harus dihindari. Hadis ini menjadi dasar untuk banyak hukum dalam Islam yang mengatur hal-hal terkait perlindungan diri, kesejahteraan masyarakat, dan pencegahan atas segala bentuk kerusakan, kerugian, dan bahaya.

Demikian halnya dengan haramnya minuman keras atau khamr. Tentu hal itu tidak bisa terlepas dari dampak buruk yang ditimbulkannya. Di dalam Al-Qur’an, keharaman khamr memang dijelaskan secara bertahap. Tetapi hal itu bukan berarti ada toleransi di dalamnya. Justru ayat-ayat yang menegaskan keharamannya yang diturunkan setelahnya itu menjadi pengikat yang tidak bisa ditawar sama sekali.

Allah SWT berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN