Dilema Nasib Guru: Antara Profesionalisme dan Tantangan Hukum

 
Dilema Nasib Guru: Antara Profesionalisme dan Tantangan Hukum
Sumber Gambar: cnnindonesia.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta -  Profesi guru adalah salah satu profesi yang sangat mulia, di mana para pendidik mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa. Namun, di balik gambaran mulia ini, terdapat dilema besar yang dihadapi oleh guru, khususnya guru honorer. Tuntutan profesionalisme yang tinggi dan dedikasi yang tanpa pamrih sering kali bertemu dengan berbagai tantangan, salah satunya adalah maraknya kasus hukum yang melibatkan mereka karena dianggap menggunakan kekerasan pada siswa. Fenomena ini semakin meresahkan ketika guru harus menghadapi konsekuensi hukum dan denda yang jauh melebihi pendapatan mereka yang terbatas.

Baru-baru ini ramai di media sosial pemberitaan seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dijadikan tersangka akibat tuduhan melakukan kekerasan pada siswa. Menurut laporan dari Antara, kasus ini bermula ketika Supriyani dilaporkan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota kepolisian, ke Polsek Baito pada Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan.

Selama beberapa bulan, proses hukum terus berjalan hingga berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan (P21). Dalam laporan tersebut dinyatakan, bahwa awalnya pihak kepolisian tidak menahan Supriyani dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

Belakangan, kasus ini menjadi viral di media sosial setelah kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada Rabu, 16 Oktober 2024.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN