Larangan Main Hakim Sendiri terhadap Pelaku Kriminal
Laduni.ID, Jakarta - Perbuatan kriminal adalah perkara yang dilarang, baik dalam norma agama maupun dalam norma sosial. Setiap orang secara umum tidak menghendaki dirinya mendapatkan perlakuan jahat atau perbuatan buruk. Demikian pula, seharusnya setiap orang juga harus mencegah perbuatan buruk terhadap orang lain, jika hal itu pun tidak dikehendaki menimpa dirinya. Namun, terkadang ketidakmampuan mengkontrol diri, sering kali menimbulkan perbuatan-perbuatan kriminal, yang hakikatnya tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga merugikan dirinya sendiri. Padahal di dalam Islam jelas, hal itu dilarang. Tidak boleh seseorang itu melakukan perbuatan yang merugikan atau membahayakan dirinya sendiri, apalagi diri orang lain.
Tidak jarang di dalam kehidupan sehari-hari, kita mendapati perilaku kriminal yang dilakukan oleh sebagian orang. Pelaku kriminal yang dimaksud adalah segala hal yang bertentangan dengan hukum dan merugikan orang lain, khususnya dalam pandangan agama. Misalnya, memakai atau mengedarkan narkoba, mencuri barang-barang orang lain, membunuh, dan perkara-perkara lain yang merusak dan merugikan. Perbuatan-perbuata tersebut, hukumnya jelas dilarang. Dan larangan tersebut tidak lain juga sebagai bentuk tindakan preventif agar tidak terjadi kerusakan-kerusahan yang merugikan. Islam sebagai agama yang mengajarkan tentang kasih sayang, tentu menegaskan larangan tersebut demi kebaikan dan kemaslahatan.
Kasus sopir truk Wing Box ugal-ugalan, Kamis (11/4/24), yang menyebabkan puluhan orang luka-luka di Cipondoh adalah salah satu contoh perbuatan kriminal yang sangat merusak dan merugikan. Dilansir dari detik.com, insiden tersebut, mengakibatkan 6 korban luka, yang terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 pejalan kaki. Selain itu, ada 16 kendaraan yang mengalami kerusakan, terdiri dari 10 unit roda empat dan 6 unit roda dua.
Memuat Komentar ...