Perangkap Candu Judi: Bermula Kesenangan, Berakhir Kehancuran
Laduni.ID, Jakarta - Perbuatan judi, dalam berbagai bentuknya, termasuk judi online, adalah praktik yang terus ada sejak zaman dahulu hingga era modern ini. Dalam ajaran Islam, perjudian merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan, karena dampaknya yang sangat buruk terhadap individu, keluarga, dan masyarakat. Tidak hanya dianggap sebagai tindakan sia-sia, judi juga memunculkan berbagai permasalahan serius yang dapat menghancurkan kehidupan manusia dari berbagai sisi.
Judi mengikis nilai-nilai kejujuran, kerja keras, dan integritas. Orang yang terbiasa berjudi cenderung mencari jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan, mengesampingkan etos kerja yang baik dan keinginan untuk sukses melalui usaha yang halal. Awalnya mungkin merasa nyaman karena mendapatkan kesenangan secara instan, tetapi pada akhirnya semua yang dilakukannya itu tidak lebih justru akan membawa kehancuran belaka.
Allah SWT secara tegas melarang perjudian, setidaknya di dalam tiga ayat Al-Qur'an, yakni surah Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ
“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’”
Memuat Komentar ...