Hukum Ziarah ke Makam Pahlawan dan Raja Nonmuslim

 
Hukum Ziarah ke Makam Pahlawan dan Raja Nonmuslim
Sumber Gambar: republika.co.id, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Pada dasarnya, ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam karena memiliki manfaat dalam mengingatkan kita akan kematian dan kehidupan akhirat. Dulu memang pernah Rasulullah SAW melarang ziarah kubur, tapi kemudian justru beliau menganjurkannya, sebagaimana sabdanya dalam Hadis berikut:

قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ 

“Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi kuburan ibunya, maka berziarahlah, karena (berziarah kubur itu) dapat mengingatkan akhirat.” (HR. At-Tirmidzi)

Selain Hadis di atas, terdapat banyak riwayat lain yang redaksinya mirip. Dari Hadis inilah, maka disepakati oleh para ulama adanya kesunnahan dalam ziarah kubur. Karena Hadis ini menunjukkan perintah dan menghapus larangan sebelumnya.

Namun, kemudian muncul pertanyaan tentang hukum ziarah ke makam tokoh-tokoh yang bukan beragama Islam, seperti makam para pahlawan dan raja Nusantara yang berperan penting dalam sejarah bangsa.

Sebagaimana diketahui, fakta sejarah mencatat bahwa jauh sebelum Islam masuk ke Nusantara, terdapat banyak kerajaan yang dipimpin oleh raja-raja legendaris. Tidak sedikit masyarakat Nusantara, termasuk umat Islam, yang terkadang menyempatkan diri berziarah ke makam para raja tersebut, meskipun terdapat sebagian makam raja yang notabene-nya bukan Muslim.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN