Hukum Menghina Pahlawan Nonmuslim

 
Hukum Menghina Pahlawan Nonmuslim
Sumber Gambar: kemensos.go.id, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, kita mengenal banyak tokoh dengan beragam latar belakang agama, suku, dan budaya yang bersatu demi mencapai kemerdekaan. Pahlawan-pahlawan tersebut, baik yang Muslim maupun yang bukan, bersama-sama memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan dengan tekad, pengorbanan, dan cinta pada tanah air. Sebagaimana pertempuran yang terjadi di Surabaya pada tanggal 10 November 1945.

Mengingat pengorbanan mereka, pada dasarnya Islam menekankan penghormatan terhadap sesama manusia, tanpa membedakan keyakinan, dan melarang penghinaan terhadap siapa pun, termasuk kepada mereka yang berbeda agama, suku, atau budaya.

Khususnya bagi orang yang sudah meninggal, meskipun itu adalah nonmuslim, Islam tetap melarang menghinanya. Hal ini sebagaimana keterangan di dalam kitab Mirqatul Mafatih karya Syaikh Mula Ali Al-Qari, ketika menjelaskan Hadis Nabi berikut ini:

(وَعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ: لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ) أَيْ بِاللَّعْنِ وَالشَّتْمِ وَإِنْ كَانُوا فُجَّارًا أَوْ كُفَّارًا إِلَّا إِذَا كَانَ مَوْتُهُ بِالْكُفْرِ قَطْعِيًّا، كَفِرْعَوْنَ وَأَبِي جَهْلٍ وَأَبِي لَهَبٍ.

(فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN