Kepedulian terhadap Korban Kecelakaan

 
Kepedulian terhadap Korban Kecelakaan
Sumber Gambar: cnnindonesia.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Di jalan raya, kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Namun, tak jarang yang menjadi keprihatinan dari kecelakaan itu sendiri adalah ketakutan banyak orang untuk memberikan pertolongan.

Di Indonesia, sering kali orang yang berada di lokasi kecelakaan parah enggan membantu korban dengan alasan takut berurusan dengan pihak berwenang atau malah dianggap ikut terlibat. Padahal, jika disadari dengan baik, memberikan pertolongan pertama yang tepat kepada korban kecelakaan bisa menjadi tindakan krusial yang memungkinkan adanya penyelamatan nyawa seseorang.

Penting untuk dipahami bahwa menyelamatkan nyawa seseorang bukanlah tindakan yang seharusnya mendatangkan ketakutan, melainkan tanggung jawab moral yang selayaknya didukung oleh perlindungan hukum yang jelas. Selain itu, kepedulian tersebut  juga merupakan ajaran Islam.

Dalam perspektif Islam, menolong korban kecelakaan hukumnya adalah fardhu kifayah bagi orang yang mampu melakukannya. Sedangkan jika tidak mampu melakukannya, maka ia harus segera meminta bantuan orang lain yang mampu melakukan pertolongan tersebut. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah berikut ini:

اتفق الفقهاء على وجوب اعانة المضطر الى الطعام والشراب باعطائه ما يحفظ عليه حياته، وكذلك بانقاذه من كل ما يعرضه للهلاك من غرق او حرق، فان كان قادرا على ذلك دون غيره وجبت الاعانة عليه وجوبا عينيا، وان كان ثم غيره كان ذلك واجبا كفائيا على القادرين، فان قام به احدهم سقط عن الباقين، والا اثموا جميعا

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN