Terjemah Qami' At-Tugyan Bab 24-26: I'tikaf, Haji, dan Memperjuangkan Agama Islam
Laduni.ID, Jakarta – berikut terjemah Kitab Qami’ At-Tugyan bab 24-26:
Cabang Kedua Puluh Empat: I’tikaf
I'tikaf adalah ibadah yang dilakukan dengan berdiam di masjid dengan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah ini sangat dianjurkan dan dapat dilakukan kapan saja, meskipun pada waktu-waktu yang dianggap makruh untuk melaksanakan salat tanpa sebab yang jelas. Namun, bagi perempuan, itikaf menjadi haram jika dilakukan tanpa izin suaminya, dan bagi hamba sahaya, izin dari tuannya juga diperlukan. Meskipun itikaf tetap sah, suami atau tuan dapat mengeluarkan mereka dari masjid jika tidak memiliki izin.
Ada empat rukun yang harus dipenuhi untuk melaksanakan itikaf dengan benar:
1. Niat Itikaf: Niat untuk itikaf harus dilakukan pada saat awal berdiam di masjid. Niat tidak cukup hanya saat memasuki masjid. Jika itikaf dilakukan sebagai kewajiban karena nadzar, maka harus dinyatakan dengan jelas bahwa itikaf tersebut adalah wajib atau nadzar.
2. Masjid yang Murni: Itikaf harus dilakukan di masjid yang dianggap sebagai tempat ibadah yang sah. Tidak cukup hanya berdiam di serambi masjid; berbeda dengan salat tahiyyatul masjid yang boleh dilakukan di serambi. Masjid haruslah tempat yang murni untuk ibadah.
3. Tinggal di Masjid: Seseorang harus tinggal di masjid selama waktu yang cukup untuk dianggap "tinggal". Ini berarti berada di masjid lebih lama daripada sekadar tuma'ninah (ketenangan) saat salat. Boleh saja melakukan mondar-mandir di dalam masjid, tetapi jika hanya sekadar lewat tanpa berdiam, maka tidak dapat dianggap sebagai itikaf meskipun diniatkan. Jika seseorang bernadzar untuk itikaf, cukup dengan melakukannya sejenak asalkan melebihi batas tuma'ninah.
Memuat Komentar ...