Terjemah Qami' Al-Tugyan Bab 30-32: Memerdekakan Budak, Membayar Kafarah, dan Menepati Janji

 
Terjemah Qami' Al-Tugyan Bab 30-32: Memerdekakan Budak, Membayar Kafarah, dan Menepati Janji
Sumber Gambar: Tim Laduni.ID, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – berikut terjemah Kitab Qami’ At-Tugyan Bab 30-32:

Cabang Ketiga Puluh: Memerdekakan Budak (Hamba Sahaya) yang Muslim

Memerdekakan budak, dalam pandangan Islam, bukan hanya soal mengubah status sosial seseorang dari seorang budak menjadi seorang yang merdeka. Konsep ini lebih dalam, karena mencakup kebebasan yang hakiki dari segala bentuk perbudakan yang mungkin terkait dengan latar belakang atau keadaan seseorang. Dalam hal ini, kebebasan yang diberikan tidak hanya terbatas pada orang yang dilahirkan dalam keadaan budak, tetapi juga mencakup mereka yang menjadi budak karena tawanan perang atau status keturunan orang tua mereka.

Rasulullah Saw. mengajarkan tentang pentingnya memerdekakan budak, terutama yang beragama Islam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, beliau bersabda:

"Barang siapa memerdekakan budak Muslim yang sah (tidak cacat), maka setiap bagian tubuh budak itu Allah akan memerdekakan (menyelamatkan) setiap bagian tubuhnya, bahkan kemaluannya dari api neraka."

Hadis ini menunjukkan betapa besar ganjaran dan pahala yang akan didapat oleh seseorang yang membebaskan seorang budak Muslim. Setiap bagian tubuh budak tersebut akan dijaga dan diselamatkan oleh Allah dari siksa api neraka. Dengan demikian, tindakan memerdekakan budak bukan hanya memberikan kebebasan di dunia, tetapi juga menyelamatkan mereka di akhirat.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN