Terjemah Qami' At-Tugyan Bab 39-41: Menghindari Hal-Hal yang Haram dan Dilarang
Laduni.ID, Jakarta – berikut terjemah Kitab Qami’ At-Tugyan Bab 39-41:
Cabang Ketiga Puluh Sembilan: Menghindari Harta Yang Haram
Harta yang haram berasal dari berbagai sumber yang tidak sah menurut hukum Islam, seperti transaksi riba (bunga), pencurian, penipuan, dan sejenisnya. Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan untuk mencari nafkah yang halal, seperti melalui pertanian, perdagangan, atau pekerjaan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Seorang bijak pernah mengatakan bahwa ada tiga kemungkinan mengapa seseorang tidak bekerja: malas, takut mendapat cela atau gengsi, atau karena alasan takwa. Jika seseorang tidak bekerja karena malas, maka ia akan terpaksa mengemis. Jika ia tidak bekerja karena alasan takwa, maka ia akan menjadi tamak dan berharap pada orang lain, bahkan bisa sampai menjual agamanya demi keuntungan duniawi, yang tentu saja merupakan sesuatu yang haram. Sementara jika seseorang tidak bekerja karena takut dicela atau menjaga gengsi, ia mungkin akan terjerumus dalam tindakan mencuri.
Seorang ulama berpendapat bahwa orang yang bekerja untuk menjaga dirinya dari kemiskinan dan mengemis akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang bersinar seperti bulan, dan ia akan terhindar dari tuduhan-tuduhan orang yang mengungkit-ungkit pemberian mereka yang lebih berat dari gunung. Hal ini menunjukkan bahwa bekerja adalah tindakan mulia yang akan dihargai di hadapan Allah Swt.
Memuat Komentar ...