Terjemah Qami' At-Tugyan Bab 48-50: Berkurban, Taat Kepada Pemerintah, dan Ikut Mayoritas Muslim
Laduni.ID, Jakarta – berikut terjemah Kitab Qami’ At-Tugyan Bab 48-50:
Cabang Keempat Puluh Delapan: Melakukan Penyembelihan Qurban, Aqiqah dan Hadiah (Hewan Yang Disembelih Di Tanah Haram Mekah Atau Madinah)
Kurban atau tadhiyyah adalah penyembelihan hewan seperti unta, sapi, atau kambing sebagai bentuk pengabdian dan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha, dimulai sejak terbitnya matahari, setelah pelaksanaan salat Idul Adha dan dua khotbahnya. Waktu penyembelihan ini berlangsung sampai berakhirnya hari tasyriq, yakni pada tanggal 13 Dzulhijjah. Namun, menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, masa penyembelihan kurban adalah hingga hari tasyriq kedua, yaitu tanggal 12 Dzulhijjah.
Daging kurban yang telah disembelih wajib disedekahkan kepada fakir miskin. Di dalam hal ini, disunatkan untuk tidak memakan lebih dari sepertiga dari daging yang ada. Daging yang disedekahkan harus dalam keadaan mentah, sehingga penerimanya dapat memutuskan apa yang akan dilakukan dengan daging tersebut, apakah dimakan, dijual, atau diolah menjadi sesuatu yang lain. Tidak diperkenankan hanya memasak daging tersebut lalu mengundang fakir miskin untuk menyantapnya.
Dalam hal kurban yang dinadzarkan, penyembelihannya tidak diperkenankan untuk dimakan sedikit pun oleh penyembelihnya. Bahkan, semua bagian hewan tersebut, termasuk kulit dan tanduknya, harus disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.
Memuat Komentar ...