Terjemah Qami' At-Tugyan Bab 51-53: Adil, Mengajak kepada Kebaikan, Tolong Menolong
Laduni.ID, Jakarta – berikut terjemah Kitab Qami’ At-Tugyan Bab 51-53:
Cabang Kelima Puluh Satu: Menjalankan Hukum Di antara Manusia Secara Adil
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Maka berilah keputusan antara kami, dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran." (QS. Shaad: 22). Ayat ini mengingatkan kita akan pentingnya keadilan dalam setiap keputusan yang diambil. Keadilan adalah prinsip dasar dalam Islam, dan Allah memerintahkan agar setiap perkara diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan kebenaran yang telah ditetapkan oleh-Nya.
Selanjutnya, dalam surat Al-Maidah ayat 45, Allah SWT berfirman: "Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim (sesat)." Ayat ini menegaskan bahwa siapa pun yang tidak menerapkan hukum Allah dalam menyelesaikan masalah, ia termasuk golongan yang sesat. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan wahyu Allah dan petunjuk-Nya, agar tidak menyesatkan dan menimbulkan kerusakan di tengah umat.
Rasulullah SAW juga bersabda: "Barang siapa yang menjatuhkan hukum di antara dua orang yang meminta hukum atau meminta ridha padanya, kemudian ia tidak menetapkan hukum dengan benar, maka wajib baginya laknat Allah." (HR. Abu Dawud). Hadis ini memperingatkan bahwa setiap orang yang diberikan tanggung jawab untuk menegakkan hukum, baik dalam konteks pribadi maupun sosial, harus melakukannya dengan jujur dan sesuai dengan kebenaran. Jika ia melenceng dari kebenaran, maka Allah SWT akan menimpakan laknat-Nya kepadanya.
Memuat Komentar ...