Terjemah Qami' At-Tugyan Bab 60-62: Hak Istri dan Anak, Mencintai Ahli Agama, dan Menjawab Salam

 
Terjemah Qami' At-Tugyan Bab 60-62: Hak Istri dan Anak, Mencintai Ahli Agama, dan Menjawab Salam
Sumber Gambar: Tim Laduni.ID, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Berikut terjemah Kitab Qami’ At-Tugyan Bab 60-62:

Cabang Keenam Puluh: Menjaga Hak-hak Istri Dan Anak-anak

Islam menekankan kewajiban yang jelas bagi seorang laki-laki terhadap istri, anak-anak, dan keluarganya. Pertama, seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kemampuan ekonominya, apakah ia kaya, sederhana, atau miskin. Nafkah ini tidak gugur meski waktu berlalu, tetapi menjadi hutang yang harus dipenuhi, karena merupakan bentuk imbalan atas kepasrahan istri kepada suami. Berbeda dengan nafkah kepada kerabat, yang bersifat pertolongan dan gugur seiring waktu.

Selain itu, suami wajib mengajarkan istrinya tentang kewajiban agama, seperti bersuci, salat, zakat, puasa, haji, dan hukum-hukum haid. Dalam hal istri lalai terhadap kewajiban kepada Allah, suami cukup menasihati tanpa menggunakan kekerasan. Namun, jika istri meninggalkan kewajiban terhadap suami, seperti menjaga kehormatan, menutup aurat, dan tidak menuntut berlebihan, suami diperbolehkan memberi hukuman fisik ringan sebagai bentuk pengajaran, sesuai syariat.

Ketaatan kepada suami dalam hal yang bukan maksiat juga harus diajarkan, termasuk larangan berbohong tentang haid atau hal lain yang berhubungan dengan agama.

Bagi anak-anak, ayah wajib memberikan nafkah sesuai kebutuhan mereka, terutama jika anak-anak tersebut masih kecil, sakit, atau tidak mampu bekerja. Nafkah ini tidak berdasarkan kemampuan ayah, tetapi berdasarkan kebutuhan anak. Ayah juga memiliki tanggung jawab mendidik anak-anaknya tentang tata krama, bersuci, salat, dan melarang mereka dari perbuatan buruk seperti dusta atau kejahatan. Anak-anak harus diajarkan salat sejak usia tujuh tahun, dan jika meninggalkan salat pada usia sepuluh tahun, mereka boleh diberi hukuman fisik ringan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN