Boikot Ekonomi Oleh Kaum Kafir Quraisy

 
Boikot Ekonomi Oleh Kaum Kafir Quraisy
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Diriwayatkan dengan banyak riwayat dari Musa bin Uqbah, dari Ibnu Ishaq, dan selainnya, bahwa orang kafir Quraisy bersepakat membunuh Rasulullah SAW. Kesepakatan itu mereka sampaikan kepada Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib. Namun, Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib tidak sudi menyerahkan Rasulullah SAW kepada mereka.

Karena tidak mampu membunuh Rasulullah SAW, kaum Quraisy bersepakat mengucilkan Rasulullah SAW beserta kaum Muslim yang menyertai beliau, serta Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib yang melindungi beliau. Kemudian mereka membuat kesepakatan tertulis bahwa mereka tidak akan menjalin hubungan pernikahan, tidak akan melakukan transaksi jual-beli, tidak membiarkan keluarga Muhammad mencari nafkah dengan bebas, tidak akan berdamai dengan mereka, dan tidak akan berbelas kasihan kepada mereka sampai Bani Abdul Muthalib mau menyerahkan Rasulullah SAW untuk dibunuh. Naskah perjanjian ini pun mereka gantungkan di dinding Kakbah.

Kaum kafir Quraisy berpegang teguh pada perjanjian ini selama tiga tahun, sejak bulan Muharram tahun ke-7 kenabian hingga tahun ke-10. Ada pendapat lain bahwa boikot itu hanya berlangsung selama dua tahun.

Riwayat Musa bin Uqbah menunjukan bahwa boikot ini terjadi sebelum Rasulullah SAW memerintahkan para sahabatnya hijrah ke Abisinia, dan bahwa beliau memerintah mereka hijrah ke Abisinia dalam periode boikot ini. Riwayat Ibnu Ishaq ini menunjukkan bahwa perjanjian boikot itu ditulis setelah para sahabat Rasulullah SAW hijrah ke Abisinia dan sesudah Umar bin Khattab r.a. memeluk Islam.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN