Membaca Kembali Tulisan KH. A. Musthafa Bisri Berjudul "Rakyat Jelata pun Berhak Didengar"

 
Membaca Kembali Tulisan KH. A. Musthafa Bisri  Berjudul
Sumber Gambar: Atunk/Repro Pesantren, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Artikel karya KH. A. Musthafa Bisri ini dimuat Jurnal Pesantren, No. 1/Vol. IV/1987, h. 35-39, dengan judul  "Rakyat Jelata pun Berhak Didengar". Bagi Gus Mus, demikian sang penulis akrab disapa, dalam tulisannya menekankan bahwa musyawarah merupakan salah satu prinsip dasar dalam ajaran Islam yang menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pengambilan keputusan. Gus Mus mengatakan, musyawarah tidak hanya menjadi hak kaum elit, tetapi juga hak rakyat jelata untuk menyuarakan pendapat. Sejarah Rasulullah Saw menunjukkan praktik nyata musyawarah yang melibatkan beragam pendapat, termasuk dari kalangan sahabat dan rakyat biasa, untuk mencari keputusan yang adil dan bermanfaat bagi semua. Hal ini menunjukkan bahwa musyawarah adalah sarana untuk mencapai kesepakatan yang mencerminkan kemaslahatan bersama, sekaligus proses ijtihad manusia yang tetap terbuka pada kemungkinan salah.

Dalam konteks masa kini, prinsip musyawarah memiliki relevansi yang kuat di tengah dinamika sosial dan politik. Partisipasi publik dalam pengambilan keputusan menjadi landasan penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Selain itu, ulama sebagai pembimbing umat juga dituntut untuk terus meningkatkan kualitas dan relevansi pemikiran mereka agar mampu menjawab tantangan zaman. Dengan budaya kritik yang sehat dan semangat dialog, musyawarah dapat menjadi jalan untuk memperkuat hubungan antara rakyat dan penguasa, sekaligus menjadikan masyarakat lebih adil, harmonis, dan sejahtera. Lebih lanjut, silakan baca artikel lengkap di bawah ini:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN