Tahun 805 M: Al-Mutawakkil dan Gelang Identitas Nonmuslim
Laduni.ID, Jakarta - Pada tahun 850 Masehi, dunia menyaksikan tidak hanya dinamika yang menarik dalam hubungan sosial antara Islam dan Kristen, tetapi juga berbagai perubahan penting yang memengaruhi status hukum dan sosial kaum Kristen di bawah kekuasaan Islam. Sebelumnya, pada masa Khalifah Umar bin Khattab, ia membuat sebuah perjanjian yang meskipun tampak lebih membatasi gerak komunitas nonmuslim di Yerusalem, tetapi masih menunjukkan sisi-sisi yang relatif toleran. Namun, kebijakan yang diterapkan khalifah Umar bin Khattab mengalami perubahan pada masa khalifah ke-10 Dinasti Abbasiyah, yaitu Al-Mutawakkil
Al-Mutawakkil
Nama lengkapnya adalah Al-Mutawakkil Alallah, Ja’far Abu Al-Fadl bin Al-Mu’tashim bin Ar-Rasyid. Ibunya adalah seorang mantan budak bernama Syuja’. Al-Mutawakkil dilahirkan pada tahun 205 Hijriyah, namun ada beberapa pendapat lain yang menyebutkan 207 Hijriyah sebagai tahun kelahirannya. Ia diangkat menjadi khalifah pada tahun 847 Masehi menggantikan saudaranya Al-Watsiq.
Berbeda dengan para pendahulunya yang condong pada paham Mu’tazilah, Al-Mutawakkil menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada Ahlu Sunnah
Memuat Komentar ...