Seputar Larangan Menimbun Barang (Ihtikar) dalam Islam: Pandangan Syariat dan Dampaknya
Laduni.ID, Jakarta - Ihtikar (الاحتكار) dalam Islam merujuk pada tindakan menimbun barang kebutuhan pokok (الاقوات) dengan tujuan menjualnya kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi ketika masyarakat sangat membutuhkan. Perbuatan ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan besar dengan cara yang merugikan orang banyak. Dalam syariat Islam, ihtikar termasuk transaksi yang hukumnya haram, meskipun secara akad jual-beli tetap dianggap sah.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Mu’in:
الِاحْتِكَارُ هو إمساك ما اشتراه في وقت الغلاء -لا الرخص- ليبيعه بأكثر عند اشتداد حاجة أهل محله أو غيرهم إليه
“Ihtikar adalah menahan barang yang dibeli di saat harga mahal (bukan murah) dengan tujuan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi ketika masyarakat setempat atau lainnya sangat membutuhkannya.”
Keharaman ihtikar semakin kuat ketika dampaknya menyebabkan kesulitan bagi masyarakat luas, terutama dalam aspek ekonomi. Rasulullah SAW pernah bersabda:
مَنْ اِحْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْجُذَامِ وَالْإِفْلَاسِ
“Barang siapa menimbun makanan yang dibutuhkan oleh kaum Muslimin, maka Allah akan menimpakan penyakit kusta dan kebangkrutan kepadanya.”
Memuat Komentar ...