Ancaman bagi Orang yang Menimbun Barang (Ihtikar) untuk Keuntungan Pribadi
Laduni.ID, Jakarta - Dalam Islam, kesejahteraan bersama dan keadilan sosial menjadi prinsip utama dalam mengatur hubungan manusia. Salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip ini adalah ihtikar, atau menimbun barang. Menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat demi keuntungan pribadi dikecam keras dalam ajaran Islam, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
منِ احتَكَرَ على المسلِمينَ طعامَهُم ضربَهُ اللَّهُ بالإفلاسِ أو بجذامٍ
“Barang siapa yang menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan menghukumnya dengan kefakiran atau penyakit kusta.” (HR. Ibnu Majah)
Ihtikar berarti membeli dan menyimpan barang-barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dengan tujuan menjualnya di masa harga melambung tinggi. Praktik ini bertujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, tetapi dampaknya sangat merugikan orang banyak, terutama mereka yang membutuhkan. Dalam konteks sosial, ihtikar dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, menciptakan ketimpangan sosial, dan menimbulkan kesenjangan antara golongan kaya dan miskin.
Dalam sebuah riwayat yang dikutip oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhim, disebutkan bahwa Khalifah Umar bin Khattab pernah memberikan pelajaran yang mendalam tentang bahaya ihtikar. Suatu ketika, ia mendapati makanan yang ditimbun di pasar Madinah. Setelah mengetahui bahwa ternyata barang tersebut ditimbun oleh dua orang, salah satunya adalah budak yang bekerja untuknya, Khalifah Umar segera menegur mereka. Ia menjelaskan bahwa tindakan mereka bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang praktik penimbunan, terutama di saat masyarakat membutuhkan barang tersebut.
Memuat Komentar ...