Ancaman bagi Para Mafia Tanah

 
Ancaman bagi Para Mafia Tanah
Sumber Gambar: antaranews.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Kasus penyerobotan tanah dan pemagaran laut yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Praktik-praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Islam menegaskan larangan keras terhadap pengambilan hak milik orang lain secara tidak sah.

Kasus yang tengah menjadi sorotan saat ini adalah pemagaran laut sepanjang kisaran 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Sebagaimana dilansir dari radarbanten.co.id, pemagaran tersebut menyebabkan nelayan setempat kehilangan akses ke sumber daya laut, yang berdampak pada mata pencaharian mereka. Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kurangnya transparansi dalam proyek ini dan menilai bahwa pemagaran tersebut merugikan nelayan. Belum kasus-kasus lain terkait dengan sengketa tanah yang tak terjamah oleh media.

Dalam Islam, mengambil hak milik orang lain tanpa izin adalah perbuatan yang sangat tercela. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN