Untuk Ketiga Kalinya, Sidang Kasus Pembunuhan Kim 

 
Untuk Ketiga Kalinya, Sidang Kasus Pembunuhan Kim 

LADUNI.ID,INTERNASIONAL- Persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-Nam yang digelar di Malaysia kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Sidang yang dijadwalkan pekan ini, diundur pelaksanaannya hingga Maret mendatang. 

Dua terdakwa, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, telah diadili sejak Oktober 2017 lalu. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan membunuh Kim Jong-Nam dengan mengusapkan racun gas saraf VX ke wajahnya di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Dalam kasus yang menjadi perhatian internasional ini, kedua terdakwa mengaku tak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan. Baik Aisyah maupun Doan sama-sama mengklaim bahwa mereka dijebak dalam sebuah aksi prank (lelucon) dan ditipu sejumlah agen intelijen Korut.


Seperti dilansir AFP, Senin (28/1/2019), proses persidangan kasus ini berjalan lamban karena banyaknya jumlah saksi dan pelaksanaan sidang yang tidak rutin. 

Diketahui bahwa persidangan terakhir digelar pada Agustus 2018 lalu saat hakim Azmi Ariffin menyatakan ada cukup bukti untuk mendakwa kedua terdakwa atas pembunuhan. Hakim menyatakan Prima Facie (dasar argumen dakwaan) dalam kasus ini cukup kuat dan menerima pandangan jaksa bahwa kedua terdakwa telah menyebabkan kematian Kim Jong-Nam. Kasus ini pun akan berlanjut pada pokok perkara. 

Proses persidangan ini telah mengalami dua kali penundaan sebelumnya. Penundaan pertama terjadi pada November lalu, karena pengacara utama Aisyah, Gooi Soon Seng, jatuh sakit. Saat itu, sidang dinyatakan ditunda hingga 7 Januari 2019.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN