Saat ini sebenarnya transaksi produk pasar modal juga sudah bisa dilakukan di platform e-commerce namun hanya untuk reksadana. Salah satu e-commerce yang sudah melakukannya adalah Tokopedia dan Bukalapak.
Meski masih berupa kajian, menurut Fithri sudah ada dua perusahaan efek yang mengajukan diri untuk menyediakan transaksi saham melalui e-commerce.
Dia yakin rencana itu bisa diterapkan dengan baik. Sebab di beberapa negara sudah bisa dilakukan transaksi saham melalui e-commerce.
Untuk di Indonesia, dia menegaskan akan disiapkan prosedur yang lebih ketat. Namun dia belum bisa memastikan apakah akan tertuang dalam regulasi OJK atau hanya persetujuan saja.
Fithri yakin rencana itu juga bisa menambah jumlah investor saham. Mengingat masyarakat saat sudah sangat terbiasa bertransaksi di e-commerce.
"Jadi, bukan tidak mungkin jika sinergi perusahaan efek dan e-commerce bisa menambah jumlah investor. Terlebih, jumlah customer e-commerce mencapai 60 juta," jelasnya.
Memuat Komentar ...