Anda Ketagihan dan Hoby Menyebarkan Hoaks, Ini Hukumannya
LADUNI.ID,KOLOM- Dewasa ini ditengah suasana politik dan situasi demokrasi yang begitu hangatnya menjelang pemilu tahun 2019 ini, salah satu fenomena yang kerap mewarnai kita terutama di media sosial yang sering kita temui berupa tersebarnya berita hoaks.
Menyeruaknya berbagai peristiwa teror bom yang diberitakan berbagai media akhir-akhir ini telah menyorot perhatian besar para netizen. Berbagai isu seputar terorisme diperdebatkan hingga membanjiri postingan pada laman instagram, facebook, twitter dan sosial media lainnya.
Beberapa netizen ada yang sengaja atau bahkan termakan jebakan berita hoax hingga sudah melakukan repost atas berita tersebut. Padahal siapa sangka jika pada akhirnya pelaku dapat dijerat sanksi dengan pasal berlapis?
Seseorang yang menyebar berita hoaks/ kabar bohong/ kabar yang tidak lengkap itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Miko Ginting,Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ).
IJerat hukum jika menggunakan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 ini tidak tanggung-tanggung.
Sebagiannya ada yang bisa dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun yang dikualifikasi dalam 3 bentuk pelanggaran, yakni:
1.Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakya, hukuman, 10 Tahun (Pasal 14 ayat -1)
2.Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita itu bohong, hukumannya 3 Tahun (Pasal 14 ayat /2)
Memuat Komentar ...