2.343 Istri di Semarang Gugat Cerai Sepanjang 2018

 
2.343 Istri di Semarang Gugat Cerai Sepanjang 2018

LADUNI.ID,DAERAH– Angka kasus perceraian di Kota Semarang, Jawa Tengah mengalami peningkatan selama kurun waktu 2018 lalu. Jumlahnya mencapai 3.534 gugatan cerai yang ditangani oleh pengadilan agama setempat.

Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Agama Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah, angka perceraian di wilayahnya melonjak mencapai 300 perkara dibanding tahun 2017 silam sebanyak 3.253 perkara. Ia menyebut gugatan terbanyak muncul dari pihak istri.

"Istri yang menggugat cerai suaminya selama 2018 berjumlah sebanyak 2.343 orang. Dari pihak suami yang menggugat ada 862 orang. Jadi perbandingannya satu banding tiga," kata Tazki, Selasa, 29 Januari 2019.

Dominasi pihak istri yang yang menggugat suaminya, Tazki menuturkan rata-rata perempuan berusia produktif antara 30 sampai 40 tahun. Peningkatan gugatan cerai lantaran dipicu beragam alasan. Mulai dari perselisihan dengan jumlah kasus 1.593 perkara, lalu meninggalkan satu pihak sebanyak 622 perkara, perekonomian 466 perkara, serta penyebab lainnya.

Terkait perselisihan, Tazki menuturkan sebenarnya kerap dimediasi oleh keluarga masing-masing, namun tidak mendapat titik temu sehingga muncul permohonan perceraian di pengadilan agama. "Perselisihan itu biasanya yang sudah tidak bisa didamaikan keluarga, sudah mentok," ujarnya.

Ada fakta cukup mencengangkan terkait kasus peningkatan perceraian di kota lumpia. Tazki mengaku pihaknya pernah menerima gugatan perceraian akibat perselisihan suami istri karena pengaruh media sosial. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN